Konten dari Pengguna

Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Prabowo - Gibran

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
19 Oktober 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi susunan acara pelantikan presiden - Sumber: pixabay.com/jorono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi susunan acara pelantikan presiden - Sumber: pixabay.com/jorono
ADVERTISEMENT
Susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih merupakan hal yang mungkin banyak dinantikan masyarakat Indonesia. Acara tersebut akan menetapkan Presiden Indonesia dan wakilnya untuk masa kepemimpinan lima tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Pelantikan menandai dimulainya pemerintahan baru secara sah dan konstitusional. Ini memastikan transisi kekuasaan yang tertib dan damai, memberikan stabilitas politik dan kepercayaan pada pemerintahan yang baru.

Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024

Ilustrasi susunan acara pelantikan presiden - Sumber: unsplash.com/Dino Januarsa
Berdasarkan buku Majelis Permusyawaratan Rakyat, Republik Indonesia: Sejarah, Realita, dan Dinamika, (2006), MPR berperan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan beberapa kewenangan konstitusional. Salah satunya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pelantikan ini merupakan syarat legal untuk memulai masa jabatan baru, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 9 UUD 1945.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan segera dilantik melalui Sidang Paripurna Pelantikan Presiden. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Sejumlah agenda telah disusun untuk acara yang rutin diadakan setiap lima tahun ini. Susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kumparan News, https://kumparan.com/kumparannews/susunan-acara-pelantikan-prabowo-gibran-besok-rundown-hingga-sumpah-presiden-23kIF4oX8EJ, rincian kegiatannya adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, akan dilakukan pertukaran kursi antara Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan pejabat periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Presiden ini menandai awal masa pemerintahan baru untuk periode 2024-2029. Dengan pelantikan di hadapan anggota MPR, Presiden dan Wakil Presiden terpilih mendapat legitimasi resmi untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Seluruh proses dan susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih 2024 ini menegaskan bahwa pemimpin terpilih adalah hasil pemilu yang sah dan diakui oleh lembaga perwakilan rakyat. (DNR)