Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ada Dissenting Opinion, 2 Hakim Agung Tetap Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
8 Agustus 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Putusan tersebut diambil pada tingkat kasasi MA yang digelar pada Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi saat membacakan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk di Mahkamah Agung, Selasa (8/8).
Perkara kasasi Sambo dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023 ini diadili Ketua Majelis Suhadi dengan empat anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan kasasi seumur hidup tersebut terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim menilai Ferdy Sambo layak tetap dihukum mati.
Namun, tiga hakim lainnya sepakat Ferdy Sambo cukup dihukum penjara seumur hidup. Dari perbedaan pendapat tersebut, suara terbanyak yang diambil yakni vonis seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis II, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti. Mereka melakukan DO," jelas Sobandi.
"Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga, ya. Jadi, Beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan: seumur hidup," tambah Sobandi.
ADVERTISEMENT
Pada pengadilan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan, dan pengadilan tingkat di PT DKI Jakarta, Sambo divonis mati. Namun putusan itu diaulir pada tahap kasasi menjadi seumur hidup.
Sambo dijatuhi hukum mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Selain Sambo, keempat terdakwa lain yang mengajukan kasasi juga mendapat pengurangan putusan.