MA: Vonis Ferdy Sambo Dkk Sudah Inkrah, Bisa Langsung Eksekusi

8 Agustus 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Empat terdakwa mendapat potongan hukuman, termasuk Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan, diganti dengan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi pun demikian, hukumannya dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mendapat potongan masing-masing 5 tahun penjara. Kuat yang semula divonis 15 tahun, menjadi 10 tahun. Ricky dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Mahkamah Agung menyatakan hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan putusan kasasi tersebut. Ferdy Sambo dkk bisa langsung dieksekusi ke lapas.
"Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di kantornya, Selasa (8/8).
Meski demikian, jaksa disebut masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut. Namun, eksekusi tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"PK itu tidak menghalangi eksekusi," ujar Sobandi.