Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Ferdy Sambo soal Kasasi Batalkan Hukuman Mati: Kami Hormati
8 Agustus 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo . Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku menghormati putusan Hakim Mahkamah Agung. Meski, dia belum mengetahui lebih rinci soal pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara ini.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Rasamala saat dimintai tanggapannya soal putusan tersebut, Selasa (8/8).
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungnya.
2 Hakim Agung Tetap Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam putusan kasasi seumur hidup tersebut terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim menilai Ferdy Sambo layak tetap dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Namun, tiga hakim lainnya sepakat Ferdy Sambo cukup dihukum penjara seumur hidup. Dari perbedaan pendapat tersebut, suara terbanyak yang diambil yakni vonis seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis II, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti. Mereka melakukan DO," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
"Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga, ya. Jadi, Beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan: seumur hidup," tambah Sobandi.