Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Pidana Yakin Tom Lembong Menang Praperadilan: Kejagung Tak Punya Bukti Kuat
26 November 2024 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli hukum pidana, Chairul Huda, meyakini hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
"Mestinya dikabulkan. Nyata-nyata Kejagung tidak punya bukti kuat untuk menetapkan TL sebagai tersangka," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (26/11).
Gugatan praperadilan ini diajukan Tom untuk melawan status tersangkanya di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Chairul menambahkan, penyidik juga tidak memenuhi hak Tom Lembong sebelum dilakukan penahanan. Di mana, Tom tak diberikan kesempatan untuk memilih pengacara secara mandiri.
"Kalau TL menyatakan tidak siap diperiksa karena belum siap pengacara yang ditunjuknya sendiri, maka TL tidak bisa ditahan," ujar dia.
"Padahal penahanan sudah diperintahkan dilaksanakan hari itu. Sehingga disiapkan pengacara seadanya yang (mendampingi) pemeriksaan TL sebagai tersangka hanya hal-hal umum saja cuma sekadar dasar untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Di sisi lain, Chairul yakin, dikabulkannya gugatan praperadilan ini karena sempat terjadi polemik saat pihak kejaksaan menghadirkan dua ahli pidana.
ADVERTISEMENT
Ahli pidana yang dihadirkan kejaksaan, yakni Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Mereka diduga melakukan plagiarisme dalam memberikan keterangan tertulis.
"Jadi sangat kuat dalil-dalil kuasa TL. Terlebih ahli-ahli yang dihadirkan pihak Kejagung blunder karena pendapat tertulisnya sepertinya tidak original," ungkap dia.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ini akan diputus hari ini, Selasa (26/11) siang. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, yang akan memutuskannya.
Hakim Tumpanuli menyebut bahwa sidang putusan tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok [hari ini, red] jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Hakim Tumpanuli Marbun, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin.
ADVERTISEMENT