Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Andi Widjajanto soal Prabowo Unggul Hasil Quick Count: Kami Tunggu KPU
14 Februari 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul sementara dalam hasil hitung cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hasil quick count ini, Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, mengatakan akan tetap menunggu penetapan manual dari KPU.
"Itu cuman satu instrumen yang kami pakai. Kami perhatikan hasil quick count, hasil exit poll pun kami perhatikan, tapi sekali lagi penetapan manual dari KPU itulah yang kami tunggu," kata Andi, Rabu (14/2).
Rekapitulasi KPU Paling Lambat 35 Hari
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengatakan penghitungan rekapitulasi suara oleh KPU tetap didasarkan pada rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS.
Adapun dalam peraturan Perundang-undangan, KPU paling lambat mengumumkan hasil rekapitulasi suara 75 hari sejak pemungutan suara.
“Penghitungan perolehan hasil pemilu yang menurut UU itu dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan Pemilu serentak 2019 lalu,” kata Idham di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini Atau 15 Februari 2024, PPK akan memulai proses rekapitulasi, akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU/KIP kab kota, KPU provinsi dan KIP Aceh dan akhirnya rekapitulasi akan dilakukan d tingkat nasional oleh KPU RI,” sambungnya.
Dengan begitu, artinya, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemungutan suara.