Anies Dipersulit Izin Kampanye Bukti Cuma dari Media, MK Tak Bisa Pertimbangkan

22 April 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan Hakim MK membacatan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan Hakim MK membacatan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan atau permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait peristiwa dipersulit kampanye tidak dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dianggap minim alat bukti.
ADVERTISEMENT
“Bahwa Pemohon mendalilkan terdapat penjabat kepala daerah yang mengintervensi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mencabut izin kampanye pasangan calon nomor urut 1 (Pemohon) di beberapa wilayah seperti Pemda Bekasi, Pemda Ciamis, Pemkot Tasikmalaya, Pemda Kota Bandung, Pemprov Aceh, dan Pemprov NTB,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangannya, Senin (22/4).
MK telah memeriksa dalil-dalil tersebut dan dinyatakan tidak cukup bukti. Sebab, kubu Anies Baswedan hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan.
Sementara, berita maupun video yang diajukan tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik mengenai peristiwa tersebut. Tidak ada juga penjelasan nyata terkait bagaimana, kapan, dan di mana.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut telah ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut,” ujar Guntur.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, lanjut dia, MK menilai kubu Anies Baswedan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim menyimpulkan.