Anwar Usman soal Diberhentikan sebagai Ketua MK: Jabatan Milik Allah

8 November 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anwar Usman buka suara usai dirinya dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Lho, udah pada dengar [putusan MKMK]," kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (8/11).
Dia tampak tak masalah ketika dicopot dari jabatannya tersebut. Kini Anwar tak lagi menjadi Ketua MK, tetapi hanya anggota saja.
"Ya, iyalah, jabatan milik Allah," kata Anwar sambil tertawa kecil.
Namun demikian, Anwar belum bicara banyak soal sanksi yang ia terima dari MKMK tersebut.
"Nanti saya akan siaran pers," ujarnya.
Anwar Usman disanksi pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam proses penanganan perkara putusan nomor 90, terkait pengubahan syarat capres-cawapres.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan kemarin, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Lalu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.