Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Arief Hidayat Usul Dibentuk UU Lembaga Kepresidenan: Jokowi Jelas Dukung Prabowo
22 April 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim MK Arief Hidayat menjadi satu dari tiga hakim yang menyatakan disetting opinion terhadap putusan gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan menolak gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun, Arief bersama hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menilai seharusnya dua gugatan ini dikabulkan.
Arief menilai, Presiden Jokowi sudah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Tak hanya Jokowi, kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah juga demikian.
"Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu," kata Arief.
Ia mengusulkan agar ke depan perlu dibentuk Undang-undang khusus mengatur lembaga kepresidenan. UU ini perlu dibentuk karena Jokowi dinilai tidak bisa memisahkan mana kepentingan pribadi dan publik.
"Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Arief menekankan, Jokowi sebagai pemimpin negara seharusnya bersikap netral di Pilpres 2024. Jokowi menurutnya terlihat jelas mendukung paslon tertentu dalam hal ini Prabowo-Gibran.
"Presiden Jokowi secara jelas mendukung paslon Prabowo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka melalui pernyataannya di berbagai media bahwa Presiden boleh cawe-cawe, padahal terdapat etika politik," ucap Arief.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini