Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu: 130 Dugaan Pelanggaran Money Politics di Pilkada, Jakarta Tak Ada
27 November 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Bawaslu sedang melakukan pengkajian awal terhadap 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang hingga pencoblosan Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi di kantor Bawaslu RI pada Rabu (27/11).
“Yang pertama ini Bawaslu melakukan kajian di 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, hari Rabu tanggal 27 November,” ujar Puadi.
“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender,” tambahnya.
Puadi menjelaskan, jumlah 130 ini terbagi menjadi pelanggaran dan potensi pelanggaran.
“Ini ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang,” tambahnya.
Adapun dugaan-dugaan ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan hasil laporan dari masyarakat.
“Nah dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada bawaslu,” jelas Puadi.
“Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” tambah Puadi.
Bagja menjelaskan, seluruh dugaan sedang dikaji Satgas Gakkumdu Bawaslu. Butuh waktu 5 hari.
“Jadi kami akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender, Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Bagja juga menjelaskan bahwa para pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan Umum dengan penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Dijerat penjara paling singkat 36 bulan Dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta (rupiah) dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tuturnya.
Puadi kemudian menjelaskan rincian daerah yang terjadi pelanggaran-pelanggaran politik uang di masa tenang. Berikut lengkapnya:
Hasil Pengawasan Bawaslu:
ADVERTISEMENT
Laporan masyarakat:
ADVERTISEMENT
Kemudian, Bagja merinci daerah yang terdapat potensi pembagian uang atau politik uang di masa tenang. Totalnya, ada 12 kasus hasil pengawasan Bawaslu dan 38 kasus hasil laporan masyarakat. Berikut lengkapnya:
Hasil Pengawasan Bawaslu:
Laporan Masyarakat:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada pencoblosan, ditemukan 7 dugaan politik uang yang merupakan 1 kasus hasil pengawasan Bawaslu dan 6 kasus laporan masyarakat. Berikut lengkapnya.
Pengawasan Bawaslu:
Laporan Masyarakat: