Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nama Harun Masiku Ternyata Masih Terdaftar Nyoblos di Grogol Utara Jaksel
27 November 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 12 Desember 2024 16:18 WIB
ADVERTISEMENT
Buronan legendaris KPK, Harun Masiku, ternyata masih tercatat dalam daftar pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11). Saat ini, sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam informasi yang diterima, Harun Masiku terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, RT 08, RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada daftar nama pemilih itu, tertulis alamat Harun Masiku yakni di Jalan Aneka Limo Kompleks Aneka Tambang IV. Dalam data itu, disebutkan bahwa usianya 53 tahun dan tercatat dalam daftar nomor urut 173 pada daftar pemilih di TPS tersebut.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner KPU pada awal 2020 lalu.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs resmi KPU saat terdaftar selaku caleg, Harun Masiku tinggal di Jalan Limo Kompleks Aneka Tambang IV, RT 08 RW 02, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sepanjang proses pemungutan hingga penghitungan suara, tak ada kemunculan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
kumparan juga telah mencoba mengkonfirmasi kepada KPK untuk meminta tanggapan. Namun belum ada respons hingga berita ini ditulis.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK pada saat OTT masih buron hingga kini. Sudah lebih dari 4 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Salah satunya adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi.