Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Deretan Kasus Etik Ketua KPU: Bertemu 'Wanita Emas' hingga Disentil Hakim MK
3 Juli 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perjalanan karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari kini di ujung tanduk. Dia dinyatakan terbukti berbuat asusila berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Ini bukan sanksi etik pertama yang dijatuhkan kepada Hasyim. Dia sebelumnya juga pernah disanksi untuk pelanggaran serupa.
Pertama, Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.
Sanksi itu karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.
Kedua, Hasyim juga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau dikenal dengan Wanita Emas ke Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu. Kala itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir.
Ketiga, Hasyim juga pernah disanksi teguran keras karena tak meloloskan pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat. Ujungnya Irman Gusman menggugat ke MK dan dia menang.
Tiga kali terbukti melanggar etik, kali ini Hasyim benar-benar diberhentikan dari jabatannya untuk pelanggaran etik keempat. Kasusnya: perbuatan asusila.
Pernah Disentil MK
Soal pelanggaran etik ketua KPU yang berulang ini, juga pernah disinggung oleh hakim konstitusi. Saat itu hakim MK menyentil DKPP yang dinilai tak tegas terhadap Hasyim.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, saat itu meminta kepada DKPP kalau ketua KPU melanggar etik lagi: dibuang saja.
“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu,“ kata Arief pada 5 April 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini