Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan karena Kasus Asusila
3 Juli 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (51 tahun) terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN Belanda berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu, yaitu CAT. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pengadu di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Sidang putusan itu digelar secara offline dan terbuka untuk umum. Namun, Hasyim tidak hadir di ruang sidang, dia mengikuti sidang secara online.
Bagaimana Profil Hasyim Asy'ari?
Hasyim menjabat sebagai anggota KPU sejak 2016 untuk kepengurusan masa jabatan 2012-2017. Saat itu ia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) dari Ketua KPU Kamil Manik yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pada periode berikutnya yaitu 2017-2022, Hasyim kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI. Ia pun terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.
Dalam berkas profil Hasyim di website KPU, Hasyim berstatus kawin dengan 3 anak. Istrinya bernama Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si.
Lahir di Pati, Dosen di Undip
Selain menjadi anggota KPU RI, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, itu berstatus dosen ASN di Universitas Diponegoro (Undip). Di kampus tersebut ia mengajar di Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Hasyim merupakan sarjana hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada.
Gelar Magister Sains ia dapatkan pada 1998 lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.
Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.
ADVERTISEMENT
Pengalaman berorganisasi Hasyim juga tidak sedikit. Ia pernah menjadi anggota komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada 2015-2020.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah pada 2009-2014. Serta menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang pada 2001-2006.
Selain itu Hasyim juga banyak terlibat di organisasi yang berkaitan dengan Nadhalatul Ulama. Di antaranya Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018); Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017); Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014), Anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Semarang (2000-2003).
ADVERTISEMENT
Sedangkan saat menjadi mahasiswa di Unsoed, Hasyim aktif di Senat Mahasiswa dan PMII. Semasa sekolah di Kudus, dia pernah menjadi Ketua OSIS dan anggota Paskibra Jateng.
Sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU karena kasus asusila, Hasyim juga berkali-kali mendapat sanksi dari DKPP, termasuk dalam kasus hubungan terlarang dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein — si Wanita Emas.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini