Gaya Baru KPK: Langsung Umumkan Status Tersangka Usai Terbitkan Sprindik

24 Desember 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengubah gaya pengumuman tersangka kepada publik. Konferensi pers bakal langsung digelar sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap seorang tersangka diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman status tersangka biasanya dibarengi dengan penahanan.
"Nah berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera (diumumkan) sesaat setelah sprindik Itu dibuat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12).
Adapun hal ini pertama kali dipraktikkan saat mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku.
Setyo beralasan, ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya ada informasi mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar. Gitu ya," ungkap Setyo.
"Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," pungkas dia.
ADVERTISEMENT