Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP soal Hasto Tersangka: Abuse of Power di Ujung Kekuasaan Jokowi
24 Desember 2024 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy bicara soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Katanya, ini politis dan ada cawe-cawe kekuasaan.
ADVERTISEMENT
"Pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Selasa (24/12).
Padahal kasus Harun Masiku yang terkait sudah muncul sejak 2019. Ronny menilai, ada upaya merusak demokrasi.
"Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ungkap dia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, dari total uang suap Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya berasal dari Harun Masiku.
Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
Atas perbuatannya Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT