Gibran Beri Selamat ke AHY: Kami Harap Bantu Sengketa Tanah Sriwedari

21 Februari 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran saat diwawancarai wartawan pada Selasa (21/2/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran saat diwawancarai wartawan pada Selasa (21/2/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN, Rabu (21/2). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser jadi Menko Polhukam.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Solo sekaligus cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan selamat kepada AHY.
Ia menegaskan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat masuk kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.
“Yang jelas saya ucapkan selamat (AHY Menteri ATR) juga untuk beliau-beliau yang dilantik hari ini, semoga bisa terus bersinergi dengan Kota Solo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/2).
Gibran mengatakan program Kementerian ATR yang bersinergi dengan Kota Solo adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia berharap AHY bisa membantu menyelesaikan sengketa tanah Sriwedari.
“Kami juga berharap Kementerian ATR membantu menyelesaikan tanah sengketa Sriwedari. Kalau Benteng Vastenburg sudah ditangani Pengadilan Negeri Solo biar berproses,” pungkasnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengen Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kiri) sebelum upacara pelantikan menteri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sekilas Sengketa Tanah Sriwedari

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi sengketa tanah Sriwedari yang diajukan Pemerintah Kota Solo seperti tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022.
ADVERTISEMENT
Taman Sriwedari merupakan ruang publik dulunya merupakan tanah Karaton Kasunanan Surakarta. Karena perkembangan pemerintahan, Sala menjadi swapraja lalu menjadi Kota Surakarta.
Tanah bekas swapraja sesuai undang-undang menjadi tanah untuk rumah penduduk, pemerintah kota, dan kraton. Pihak karaton menyerahkan semua untuk dikelola negara.
Sesuai Undang-undang Agraria, sejak 23 September 1980 tanah di Taman Sri Wedari menjadi milik Negara dengan sertifikat milik Pemkot Surakarta. Namun digugat oleh pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat yang dulunya diberi kuasa oleh raja untuk membeli tanah yang sekarang menjadi Taman Sriwedari.
Sengketa yang berlarut dan belum terselesaikan mendorong Pemkot Surakarta menggandeng KPK untuk mengembalikan tanah Sriwedari sebagai tanah milik negara.