Senyum AHY soal Moeldoko Tak Hadir saat Dirinya Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

21 Februari 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersiap menandatangani berita acara pelantikannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersiap menandatangani berita acara pelantikannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser jadi Menko Polhukam.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pelantikan itu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak hadir.
Ketika ditanya terkait hal tersebut, AHY hanya menjawab singkat.
"Waduh," katanya sambil tersenyum kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/2).
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
AHY dan Moeldoko sempat terlibat konflik terkait kepengurusan Partai Demokrat pada 2021 silam.
Keduanya pernah saling klaim sebagai ketua partai yang sah berdasarkan kongres Partai Demokrat.
Kasus ini bergulir hingga tingkat PK di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menolak kasasi kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Wartawan mengambil gambar logo Partai Demokrat pada konferensi pers Ketum Partai Demokrat Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Juru bicara MA Suharto membeberkan pertimbangan hukum penolakan PK Moeldoko tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim PK menilai, soal keabsahan kepengurusan partai, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai. Moeldoko dinilai belum melakukan itu.
Pertimbangan lainnya adalah, novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko dianggap tak menentukan. Sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dalam putusan kasasi.