Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gibran Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024: Saya Tunggu Arahan Prabowo
22 April 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Cawapres sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres 2024. Gibran belum mau bicara soal apa saja langkah yang akan diambil setelah ini.
ADVERTISEMENT
“Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan pak Prabowo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4).
Gibran sempat menyebut ada beberapa rencana yang sudah disusun dan akan dilakukan setelah putusan MK ini. Tapi, dia enggan mengungkapkannya.
"Rahasia. Masa di-spill sekarang," tambah dia.
Dia menegaskan setelah ini untuk beberapa hari ke depan akan menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
“Sekali lagi kami tetap waktu ini untuk menyelesaikan tugas-tugas di balkot (sebagai Wali Kota Solo),” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Meski begitu, di akhir putusan ada dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini