Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim MK: Presiden Harus Paham Integritas, Pisahkan Kepentingan Pribadi & Publik
22 April 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ia menyinggung terkait dengan pembagian bansos oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Enny mengatakan, tak ada larangan presiden atau wakil presiden untuk membagi-bagikan bansos. Namun menurutnya, kekosongan hukum itu justru menjadi celah untuk dimanfaatkan.
“Di antara faktor yang mendukung keadaan ini adalah karena adanya celah hukum yang ada pada aturan Pemilu yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan,” kata Enny di Sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Enny lantas menyinggung perihal etika. Ia menilai, pemberian bansos itu mencederai prinsip adil pada penyelenggaraan Pemilu.
“Salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara,” ucapnya.
“Terlebih, terdapat indikasi dukungan yang jelas terhadap satu pasangan calon maka hal demikian dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak netral dan memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Enny mengutip Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ia menyinggung pemimpin harus memiliki integritas dan harus bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
Masih berkaitan dengan hal tersebut, Enny menyinggung terkait dengan dana operasional presiden yang menjadi sumber pembagian bansos sebelum Pemilu 2024.
“Seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.
“Terlebih, dalam konteks penggunaan DOP yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat sehingga prinsip pemilu yang dijamin oleh konstitusi menjadi tidak sepenuhnya dapat diwujudkan,” pungkasnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini