Hinca: Uji Materi Syarat Capres Tak Bakal Pengaruhi Prabowo-Gibran

8 November 2023 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Tim Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan saat diwawancarai wartawan di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan saat diwawancarai wartawan di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa pelaporan uji materi dalam perkara nomor 141 di Mahkamah Konstitusi tak akan mempengaruhi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurutnya, bila uji materi itu dikabulkan dan syarat capres-cawapres yakni boleh atau pernah jadi kepala daerah dihapus, baru berlaku di Pilpres 2029.
"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi. Apa pun hasilnya, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo Gibran," ujar Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon ini," tambahnya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran pencalonanya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini tetap bisa melenggang pada kontestasi Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Meski Anwar Usman diputus oleh MKMK melanggar etik dan dijatuhi sanksi berat. Dia dihukum diberhentikan sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
Hal ini terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.