Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Š PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
'Iyaa Siap Sayang', Kata Ketua KPU saat Diminta Cek Kesehatan Usai Hubungan Seks
3 Juli 2024 20:40 WIB
¡
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di kantor DKPP di Jakarta, Rabu (3/7), Hasyim diketahui memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban atau pengadu.
Bahkan dalam dalil aduan pengadu, Hasyim memaksa melakukan hubungan badan.
"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag," demikian bunyi putusan DKPP.
Pada kegiatan itu, Hasyim hadir dan di tanggal 3 Oktober 2024 menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Dalam sidang pemeriksaan, korban mengaku di malam harinya, dia dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya. Korban kemudian datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel yang diinapi Hasyim.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam perbincangan tersebut, Hasyim merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, masih dalam keterangan di putusan DKPP itu, korban terus menolak. Namun Hasyim tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," demikian bunyi salinan putusan DKPP.
Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara korban dan Hasyim. Lalu, di tanggal 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
ADVERTISEMENT
Kemudian Hasyim menjawab, âiyaa siap sayangâ," seperti yang dituliskan dalam putusan DKPP.
Selanjutnya, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption âsemoga kita sehat selaluâ. Namun tidak dijelaskan apa hasil pemeriksaan kesehatannya itu.
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata âkitaâ yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan korban.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini