Hasyim Terbukti Bayar Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta dari Kocek Temannya

3 Juli 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Hasyim Asyari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua KPU. Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu, perempuan C, untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim juga terbukti pernah membiayai tiket pesawat PP Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya 100 juta rupiah. Pada fakta persidangan, biaya tersebut dari diperoleh dari temannya.
“Hal ini diakui oleh Teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk Pengadu adalah temannya,” kata Anggota Majelis Sidang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Meski begitu, uang tersebut bukan berasal dari uang negara. Namun, Majelis DKPP menilai tindakan Hasyim tersebut meyakinkan Majelis bahwa ada hubungan yang bersifat pribadi lebih dari sebatas hubungan kepemiluan.
“Fasilitas yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan Pengadu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hasyim juga disebutkan dalam pertimbangan DKPP telah menyalahgunakan fasilitas negara berupa mobil dinas yang digunakan untuk memenuhi hasrat pribadinya.
Dalam sidang pada Rabu (3/7), majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan dalam persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.
Majelis DKPP menjatuhkan putusan bahwa dalil permohonan Pengadu, yakni mantan Anggota PPLN Den Haag, Belanda, yakni CAT dikabulkan untuk seluruhnya. Putusan perkara tersebut, Hasyim dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua maupun anggota KPU.
ADVERTISEMENT