Perjanjian Hasyim & Korban Asusila: Minta Apartemen-Tak Akan Menikahi Orang Lain

3 Juli 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila dan diberhentikan sebagai Ketua KPU dalam sidang putusan pada Rabu (3/7). Dalam sidang terungkap ada bukti surat perjanjian yang berisi bahwa Hasyim membayarkan Rp 4 miliar bila melanggar perjanjian yang ditandatangani di atas materai oleh Hasyim dan Pengadu, — CAT, eks anggota PPLN Den Haag, Belanda.
ADVERTISEMENT
Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya. Dia janji akan menikahinya.
“Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Rabu (3/7).
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim dikatakan akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk dibalik nama menjadi milik Pengadu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam surat perjanjian tersebut, juga dituliskan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Di akhir surat tersebut, apabila hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati, maka Hasyim harus membayar Rp 4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” ucap anggota Majelis Sidang membacakan bagian pertimbangan.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim dan Pengadu:
ADVERTISEMENT