Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Nilai Vonis Hakim soal Uang Pungli SYL Unik, Kenapa?
11 Juli 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, SYL disebut menikmati sekitar Rp 44,2 miliar dari hasil pungli di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Majelis Hakim justru mempunyai penilaian yang berbeda. Hakim menilai SYL memang terbukti menerima uang sekitar Rp 44,2 miliar dari hasil pungli pejabat Kementan. Namun, Majelis Hakim meyakini bahwa SYL hanya menikmati sekitar Rp 14 miliar lebih.
Pertimbangan hakim adalah karena dari Rp 44,2 miliar uang yang dikumpulkan itu tak semuanya melanggar aturan. Ada beberapa yang digunakan untuk dinas dan termasuk dalam biaya operasional kedinasan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai vonis hakim terkait pungli yang dilakukan SYL tersebut unik.
"Kami perlu menegaskan dulu, ya. Bahwa terbukti pemerasan yang dilakukan adalah Rp 44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, sama persis. Itu bisa dilihat tadi di persidangan dan ada juga di pertimbangan Hakim," ujar Meyer usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Namun, yang dibebankan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo, selaku terdakwa adalah nilainya Rp 14 miliar. Ada beberapa yang menurut Hakim itu tidak dinikmati Pak Syahrul Yasin Limpo. Namun, ada pertimbangan unik juga yang kami dengar tadi bahwa, meskipun dilakukan dengan prosedur yang salah. Meskipun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai SOP," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Meyer pun menekankan bahwa sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur mestinya juga dibebankan kepada terdakwa, dalam hal ini SYL.
"Tentu, kan, bagi kami jaksa penuntut umum, sesuatu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yang melawan hukum, dan itu ada kaitannya dengan terdakwa, dalam tuntutan kami sampaikan itu semestinya ada dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ucap Meyer.
"Namun, kita menghargai putusan Majelis Hakim. Nanti kita akan dalami secara utuh, secara rigid pertimbangannya," pungkas dia.
Lantas, seperti apa pertimbangan Majelis Hakim yang dimaksud unik oleh Meyer tersebut?
Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim juga membeberkan pertimbangannya, termasuk terkait dengan uang pungli yang diterima SYL.
Hakim anggota Fahzal Hendri memaparkan bahwa uang Rp 44,2 miliar yang diterima SYL itu di antaranya ada digunakan untuk kebutuhan SYL selaku menteri, yang disebut Hakim untuk kepentingan kedinasan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Terkait penggunaan uang untuk kebutuhan SYL selaku menteri, Fahzal menyebut bahwa adalah hal yang wajar jika pembayarannya merupakan bagian dari kebutuhan dinas SYL.
Majelis Hakim juga menyinggung bahwa perolehan uang tersebut berasal dari proses yang tidak semestinya.
"Demikian pula terkait dengan bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang benar terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam. Dan faktanya sudah diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, meskipun melalui proses yang tidak semestinya," kata Fahzal membacakan pertimbangan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, sepatutnya pembayaran tersebut merupakan bagian dari biaya dari Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan," lanjutnya.
Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan keagamaan berupa pembelian hewan kurban ke 34 provinsi di Indonesia.
"Faktanya memang sudah dibagikan dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kegiatan yang menjadi pembagian tersebut. Maka sudah sepatutnya biaya tersebut menjadi bagian dari biaya kementerian dalam rangka kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan," tandas Fahzal.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.