Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK akan mengajukan banding terhadap vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tak puas karena SYL hanya diminta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.
ADVERTISEMENT
"(Vonis) 10 tahun kan, uang pengganti Rp 14 miliar. Meskipun kita nuntut Rp 44 miliar ya biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan umumnya saya kira kita akan banding," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Semarang, Kamis (11/7) malam.
Alex mengaku pihaknya akan mempelajari dulu pertimbangan hakim dalam vonis ini. "Tapi setelah kita pelajari pertimbangan hakim kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari," jelas dia.
Meski begitu, ia mengaku sudah merasa puas dengan vonis 10 tahun yang diterima SYL. Menurutnya itu tidak beda jauh dengan apa yang dituntut oleh jaksa.
"Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 divonis 10 tahun, kan lebih dari 2/3 terkait dengan itu kita terima. Cuma uang penggatinya jauh kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," kata Alex.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
ADVERTISEMENT
Namun, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Tak hanya itu, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang sama, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa turut menjalani vonis. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.