Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kilas Balik Kasus SYL: Pungli Berujung Vonis 10 Tahun Penjara
12 Juli 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Proses persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selesai. Hakim sudah menjatuhkan putusan dan SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Kilas balik kasus SYL:
Ditetapkan Tersangka September 2023
SYL ditetapkan tersangka September 2023. Saat itu, Sprindik diteken Pimpinan KPK saat Firli Bahuri berada di luar negeri.
Penyidik KPK bergerak cepat.
Lewat Sprindik itu, penyidik kemudian gerak cepat menggeledah rumah dinas Mentan yang ditempati SYL pada 28 September 2023. Ada uang Rp 30 miliar hingga senjata api yang ditemukan.
Rumah SYL digeledah saat dirinya berada di luar negeri. Saat kunjungan kerja ke India.
Oktober Ditangkap
Beberapa hari setibanya di Indonesia, SYL kemudian ditangkap. Tepatnya 12 Oktober 2023. Dia ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Barito, Jakarta Selatan.
SYL saat itu langsung ditahan dan hingga kini masih jadi penghuni Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
SYL Vs Firli Bahuri
Dalam proses pendidikannya, SYL juga turut diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai korban pemerasan.
Esk Gubernur Sulawesi Selatan itu menjadi korban pemerasan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
22 November 2023 Firli Bahuri resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Bertempat di ruang Krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).
Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Polda lalu melakukan rangkaian penggeledahan termasuk rumah Firli Bahuri di Bekasi. Yang belakangan juga mengungkapkan kepemilikan rumah di Kertanegara.
Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.
SYL Jalani Sidang Perdana
Setelah KPK melakukan penyidikan sekitar 5 bulan lebih, penyidik kemudian melimpahkan kasus SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Sidang perdana digelar 28 Februari 2024.
SYL didakwa bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Ketiganya disebut melakukan pemerasan dan pungli di Kementan dengan total Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam jalannya persidangan, terungkap sejumlah fakta. Aliran uang ternyata tak hanya untuk keluarga SYL, tapi juga ke NasDem, BPK, hingga pedangdut Nayunda Nabila.
ADVERTISEMENT
Dituntut 12 Tahun
Sekitar tiga bulan persidangan berjalan, tiba saatnya Jaksa menjatuhkan tuntutan. Jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia diyakini melanggar Pasal 12 huruf e atau juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan.
Adapun dua anaknya buahnya masing-masing dituntut 6 tahun. Ketiganya dinilai terbukti meraup uang dari hasil pungli hingga Rp 44,7 miliar.
Vonis 10 Tahun Bui
Hampir 4 bulan menjalani sidang, hakim pun menjatuhkan putusannya. SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
SYL juga dihukum membayar pengganti senilai Rp 14 miliar lebih, sebagaimana nilai uang yang dinikmati bersama keluarganya.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
Tanggapan SYL
SYL menanggapi putusan 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia menilai apa yang dialaminya adalah risiko seorang pemimpin.
“Izinkan saya menyampaikan bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3,4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID,” kata SYL usai dijatuhi hukuman, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” tambah dia.
SYL menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim,” imbuh dia.