JCW Soroti Wamen Hukum Eddy Hiariej di Kabinet Prabowo: Pernah Jadi Tersangka

21 Oktober 2024 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Hiariej mendatangi kediaman Prabowo Subianto, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Hiariej mendatangi kediaman Prabowo Subianto, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Kabinet Merah Putih berisi menteri dan wakil menteri pilihannya. Salah satunya yang ia tunjuk adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk menjadi Wamen Hukum.
ADVERTISEMENT
Di periode Presiden Jokowi, Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sempat duduk di posisi Wamenkumham.
Eddy lalu sempat jadi tersangka KPK dalam kasus suap-gratifikasi, kendati kemudian status tersangka itu gugur melalui sidang praperadilan.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong KPK agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Sebab putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding," kata Aktivis JCW Baharuddin Kamba.
Eddy Hiariej, saat masih Wamenkumham, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kamba mengatakan sprindik baru KPK terhadap Eddy sangat memungkinkan. Ini berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Ketentuan tersebut mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana," katanya.
ADVERTISEMENT
"Dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru. Selain PERMA, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya," jelasnya.
Lanjut Kamba, dalam catatan JCW, aturan ini sempat dilakukan KPK di perkara eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Kamba, Eddy akan menjadi resistensi di kabinet Prabowo. Pasalnya salah satu program Prabowo adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sekilas Kasus Eddy

Pada November 2023, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 8 miliar. Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Eddy menilai KPK melakukan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Hakim praperadilan sependapat dengan Eddy. Status tersangka itu pun digugurkan, Eddy keluar dari tahanan.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 [Januari 2024] membatalkan status saya sebagai tersangka," ujar Eddy pada 4 April 2024.