Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan Firli Bahuri masih berstatus sebagai Ketua Lembaga Antirasuah. Oleh karenanya, ia akan mendapat bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (23/11).
Dalam pernyataannya, KPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Polda Metro Jaya. Firli Bahuri ditetapkan penyidik Polda sebagai tersangka kasus pemerasan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK, Pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana maka akan diberhentikan sementara. Mekanismenya melalui Keputusan Presiden.
Alex turut menyinggung soal ketentuan itu. Namun, ia menegaskan bahwa Firli Bahuri masih aktif, bahkan sempat ikut rapat pada hari ini.
Menurut Alex, KPK akan terus bekerja meski Firli berstatus tersangka.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," papar Alex.
ADVERTISEMENT
"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi. Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini