Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Jerat Hasto Tersangka 2 Perkara: Suap & Halangi Penyidikan Harun Masiku
24 Desember 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
"Dari proses penyidikan ditemukan petunjuk sebagian uang berasal dari Saudara HK," ujar Setyo, tanpa menjelaskan besaran uang yang disediakan Hasto untuk menyuap tersebut.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Setyo melanjutkan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi pemburuan Harun Masiku yang masih buron.
"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberika keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," papar Setyo.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.
Sementara terkait Hasto, dia sudah 3 kali diperiksa oleh KPK terkait perkara ini. Dalam berbagai kesempatan, ia membantah terlibat dalam perkara tersebut.
Dianggap PDIP Politis
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menganggap penetapan tersangka Hasto sarat akan politisasi hukum. Ia menilai hal tersebut adalah bagian dari upaya mengganggu partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujarnya terpisah.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tutur dia.
ADVERTISEMENT