Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Tegaskan Penyidikan TPPU SYL Tak Ada Hambatan: Akan Tuntas pada Waktunya
12 Juli 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat ini, SYL tak hanya dijerat terkait kasus pemerasan tersebut. KPK tengah melakukan penyidikan perkara lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat persidangan di kasus pemerasannya, SYL sempat mengajukan permohonan agar penyidikan kasus TPPU-nya segera dipercepat. Hal itu lantaran usianya yang akan memasuki 70 tahun.
KPK pun menegaskan, penyidikan perkara tersebut tengah berjalan. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidikan kasus itu tak ada hambatan.
"Kalau untuk perkara TPPU itu sendiri, kan, sudah jalan, jadi sudah dipanggil saksi-saksi. Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik ada hambatan yang berarti. Jadi, saya pikir akan tuntas pada waktunya," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7).
Sebelumnya, permohonan SYL agar penyidikan kasus TPPU itu dipercepat disampaikannya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (3/6) lalu.
ADVERTISEMENT
"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," katanya.
"Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," pinta SYL.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menanggapi bahwa pihaknya tidak bisa memerintah jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas perkara secepat mungkin.
Perkara TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam perkara pertama terkait pemerasan, SYL telah divonis 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.