KPU Beri Kelonggaran Bisa Nyoblos Lebih dari Pukul 13.00 jika TPS Kebanjiran

14 Februari 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TPS di Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, terendam banjir, Rabu (14/2/2024). Foto: BPBD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
TPS di Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, terendam banjir, Rabu (14/2/2024). Foto: BPBD DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
TPS yang terdampak banjir boleh melayani pemilih melampaui waktu yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, layanan pencoblosan di TPS dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
“Bagi TPS yang hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih, dan sekiranya sampai jam 13.00 masih banyak antrean di TPS, maka KPPS tersebut wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik,” kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/2).
TPS di Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, terendam banjir, Rabu (14/2/2024). Foto: BPBD DKI Jakarta
Idam mengatakan, pada prinsipnya para pemilih yang sudah ada di TPS harus terlayani. Sehingga tidak masalah mencoblos di TPS lebih dari pukul 13.00.
"Jadi tidak masalah pemungutan suara dilakukan melewati jam 13.00 Pemilih yang berada di TPS,” ucap dia.
Idham menjelaskan mekanisme tersebut nanti ditulis keterangan kejadian khusus oleh petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
“KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus,” ujarnya.