Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan, terkait dengan pendaftaran Gubernur, semua proses menunggu arahan terbaru dari KPU RI.
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons mengenai putusan MK yang mengharuskan KPU RI juga mengubah aturan PKPU. Imbasnya, KPU daerah seperti DKI Jakarta akan menggunakan PKPU yang baru tersebut.
"Nanti kita lihat, kita masih nunggu arahan dari KPU RI, ya, karena kami di KPU Provinsi sebagai pelaksana regulasi, regulatornya nanti KPU RI," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Menurut Wahyu, aturan yang digunakan KPU DKI berdasarkan aturan KPU RI, kemungkinan akan turun di masa-masa jelang pendaftaran Cagub-Cawagub pada 27-29 Agustus mendatang.
"Kita sesuaikan dengan arahan KPU RI yang mungkin nanti segera turun dan kami akan sampaikan kepada publik, di tanggal pengumuman, ya," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman nanti tanggal 24-26 [Agustus], syarat-syaratnya seperti apa, nanti kami nunggu keputusan KPU RI," tambahnya.
Ia juga mengatakan, KPU RI tengah melakukan upaya tindak lanjut terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Wahyu juga berharap, PKPU baru yang telah menyesuaikan dari putusan Mahkamah Konstitusi bisa segera dikeluarkan.
"Kita tunggu arahan KPU RI, ya, yang pasti KPU RI kan sudah menindaklanjuti putusan MK, baik dengan cara bersurat, berkonsultasi dengan pimpinan dewan," tuturnya.
"Mudah-mudahan satu dua hari ini segera keluar putusannya seperti apa," pungkasnya.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini