Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rapat PKPU Pilkada, Senin 26 Agustus: Merujuk Putusan MK, Langsung Disetujui
23 Agustus 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR akan rapat dengan KPU pada Senin (26/8) depan. Rapat itu akan membahas soal PKPU yang sepenuhnya merujuk pada putusan MK.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Golkar itu mengatakan rapat itu akan membahas konsultasi terkait 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu. Dia memastikan seluruh aturan yang dibahas itu akan sepenuhnya mengikuti keputusan MK, baik terkait parliamentary threshold dan syarat usia pencalonan.
"Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 [Agustus] kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," tutur Doli saat dijumpai di kompleks parlemen pada Jumat (23/8).
Rapat itu disebutkan akan berlangsung sejak jam 10.00 WIB. Doli menyebutkan pihaknya pun hanya tinggal menyetujui draft yang telah disusun oleh KPU itu.
"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," sambungnya.
Pernyataan ini sendiri sejalan dengan yang disampaikan oleh KPU RI bahwa mereka telah meminta waktu untuk konsultasi dengan DPR. Mereka pun memastikan sepenuhnya mengikuti aturan Pilkada berdasarkan putusan MK nomor 60 soal Parliamentary Threshold dan putusan MK 70/2024 tentang syarat usia pencalonan.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini