Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud Ikhlas Terima Putusan MK: Pilpres Sudah Selesai, Tak Ada Upaya Hukum Lain
22 April 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan dengan adanya keputusan MK menandakan bahwa pilpres sudah selesai dan tak ada jalur hukum lain.
"Karena ada yang menggugat 2 paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum. Tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan mahkamah konstitusi ini," kata Mahfud di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dia pun mengucapkan selamat kepada paslon 02 Prabowo-Gibran yang akan memimpin Indonesia ke depan. Mahfud menerima keputusan MK dengan lapang dada.
"Dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," tutur Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami. Kami menerima keputusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan mari kita jaga negara ini dengan sebaiknya," tambah eks Menko Polhukam itu.
Mahfud menambahkan sejak awal pihaknya tidak mempermasalahkan siapa paslon yang menang namun lebih kepada proses demokrasi yang berjalan selama Pilpres 2024.
"Sejak awal bahkan ketika sidang pertama Mahkamah Konstitusi, saya sudah mengatakan bagi kami tidak penting siapa yang kalah, siapa yang menang, ndak penting. Yang penting MK itu sudah menjadi panggung, panggung teater untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dan bernegara," tandas dia.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini