Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi sudah final. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Sambo diubah dari pidana mati menjadi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8).
Mahfud mengatakan, apabila negara boleh melakukan upaya hukum lanjutan, maka akan dilakukan. Namun jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," katanya.
"Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," jelasnya.
Mahfud mengatakan, putusan MA ini perlu dijaga. Jangan sampai ada permainan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," ujarnya.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin," sambungnya.