Mahfud MD: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Hanya Grasi Presiden

9 Agustus 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hukuman eks Kadiv Propam Polri itu diubah menjadi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi seusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," katanya.
Oleh karena itu, Mahfud berharap agar tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Bisa Dapat Grasi Presiden
Mennkopolhukam Mahfud MD di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Mahfud menjelaskan hukuman seumur hidup memang tak bisa mendapat remisi tapi masih bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.
"Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin," katanya.
Namun, Sambo harus mengakui kesalahannya untuk bisa mengajukan grasi.
"Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah benar tapi saya minta grasi', grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," pungkasnya.