Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Batal Hukuman Mati, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas
9 Agustus 2023 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi Ferdy Sambo setelah salinan putusan kasasi diterima. Vonis Sambo dkk sudah inkrah setelah diketok di meja kasasi Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Sambo yang awalnya dihukum mati disunat menjadi seumur hidup. Begitu juga Putri Candrawathi yang turun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun. Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Tugas selanjutnya adalah mengeksekusi Sambo dkk ke Lembaga Pemasyarakatan. Namun, belum bisa dipastikan kapan eksekusi dilakukan.
"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti enggak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya, karena ini baru informasi yang kami peroleh dari Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung," kata Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
Sumedana memastikan, setelah salinan putusan sudah di tangan mereka, pihaknya akan mempelajari dan memasukkan Sambo ke lapas. Belum dijelaskan Sambo akan dibawa ke lapas mana.
"Tentu pasti akan dieksekusi, enggak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan," imbuhnya.
"Mengenai lapas, Lembaga Pemasyarakatan-nya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannya ke depan," tambahnya.
Kejagung Sebut Putusan Sudah Mengakomodir Semua Pihak
Terkait putusan kasasi Sambo, Kejagung menilai sudah sesuai keinginan. Tuntutan jaksa sudah diakomodir semuanya.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan [Sambo] adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," beber Sumedana.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan terdakwa lain seperti Ricky Rizal hingga Putri Candrawathi. Kejagung juga menilai putusan itu sudah tepat.
"Untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, kami tuntut juga 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun. Kemudian untuk perkara PC [Putri Candrawathi] kami tuntut 8 tahun bahkan diputus 10 tahun. Kemudian untuk perkara Kuat juga kami tuntut 8 tahun tapi diputus 10 tahun," jelas Sumedana.
"Artinya apa, yang menjadi keinginan teman-teman Penuntut Umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan
Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
ADVERTISEMENT
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.