Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang Pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi,” kata Mahfud kepada wartawan usia mendengarkan putusan yang dijatuhkan MK, Senin (22/4).
Dia menjelaskan, hasil Pilpres harus melalui putusan MK. Hari ini, MK sudah menjatuhkan vonis, menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud.
Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif,” kata Mahfud.
“Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri […] keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa. Kamu suka atau tidak suka, harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu,” pungkas mantan cawapres 03 yang juga eks Ketua MK tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan pihak Ganjar-Mahfud MD. Dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, menyatakan seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud dikabulkan, karena ada kecurangan dalam penyaluran bansos hingga tidak netralnya pejabat kepala daerah.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini