Mahfud Puji Jimly di Sidang Etik Anwar Usman: di Luar Ekspektasi, Bagus, Berani

8 November 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri pelantikan Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri pelantikan Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD memuji Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Pemberhentian Anwar Usman buntut dari Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial karena mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, sempat menduga MKMK hanya memberi teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
"Bagus, bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," tambah dia.
Mahfud menyebut, jika putusan MKMK adalah pemecatan, maka Anwar Usman bisa mengajukan banding.
"Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salutlah," ungkapnya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melamabaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Mahfud pun meminta hakim MK tidak boleh melakukan intervensi lagi. Sebab, MK saat ini sedang disorot dan diawasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kan, masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba kalau enggak ada masyarakat sipil, siapa yang terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil. Enggak bisa menghindar. Siapa pun enggak bisa melindungi," ujarnya.
Dengan putusan MKMK itu, Mahfud yakin intervensi di tubuh MK bisa dihindari ke depan.
"Artinya bisa orang luar mempengaruhi, berhubungan dengan orang luar dan sebagainya itu, kan, artinya membuka celah intervensi, makanya dihukum. Kan, itu aja jawabannya sudah ada semua," pungkasnya.