Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Meski Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Tetap Ngantor di KPK Seperti Biasa
23 November 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengumuman dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
ADVERTISEMENT
Kamis (23/11), Firli Bahuri ngantor seperti biasa. Ia tetap hadir di Gedung Merah Putih KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan hal tersebut.
"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis Beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (23/11).
Saat ini muncul desakan agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Bahkan, sesuai UU KPK, Firli Bahuri seharusnya segera diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Pimpinan KPK.
Aturan itu merujuk Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Masih dalam pasal yang sama, pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Pihak Istana pun menyatakan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK segera diproses. Namun, Istana masih menunggu administrasi dari Polri.
"Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
Menurut Ari, nantinya Presiden bakal mengeluarkan Keppres terkait pemberhentian sementara Firli bahuri.
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini