Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK: Naiknya Tunjangan Bawaslu Wajar dan Adil, Tidak Pengaruhi Independensi
22 April 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menilai bahwa laporan dari pihak pemohon terkait kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu merupakan hal yang wajar dan adil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pengusulan kenaikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu demikian menurut Mahkamah adalah hal yang wajar dan adil," kata hakim MK, Daniel Yusmic dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK menilai, justru hak tersebut menjadi tidak adil apabila ASN yang tak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan tunjangan, tetapi tidak mendapat kenaikan dengan alasan menjaga netralitas ASN dalam Pemilu.
"Pengajuan tunjangan kinerja kepada kementerian/lembaga yang notabene anak buah Presiden adalah hal yang tidak dapat dihindarkan karena secara hukum satu-satunya 'pengelola anggaran tertinggi' di Indonesia adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, tentunya setelah APBN disetujui bersama oleh DPR dan presiden," ucapnya.
Lebih jauh, Daniel menjelaskan, MK menemukan fakta hukum bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum memang kenaikan sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum bertanggal 12 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," tandas dia.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini