Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Singgung Pejabat Negara Pakai Atribut Kampanye, Contohkan Airlangga Hartarto
22 April 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu 2017, salah satunya terkait upaya menjaga netralitas pejabat negara yang juga berstatus sebagai anggota parpol.
ADVERTISEMENT
Menurut MK, seharusnya dibuat aturan jelas agar pelaksanaan tugas negara dan kampanye tidak dengan waktu bersamaan. Sehingga, tidak dianggap sebagai kegiatan yang sama.
"Dalam upaya menjaga netralitas aparat negara, khususnya bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu, Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan di sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Masih dalam pertimbangan MK, Suhartoyo memaparkan bahwa waktu kegiatan sebagai pejabat negara dan anggota parpol akan berpotensi menggunakan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT
"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar," ucap dia.
MK pun mencontohkan, Menko Perekonomian sekaligus Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako sebagai representasi negara dan setelah itu mengikuti kampanye partai.
"Hal mana tergambarkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako dan juga setelah itu menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai Ketua Umum," tandas dia.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini