Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MK Soroti Netralitas Eksekutif, Sarankan UU Pemilu Diubah
22 April 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti netralitas eksekutif khususnya dalam menggunakan program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan elektoral dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Hakim MK pun meminta agar dibentuk aturan baru sebelum pemilu selanjutnya.
“Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan/atau pengkaitan antara program pemerintah/negara dengan kepentingan pribadi, terutama dalam kaitannya dengan kontestasi pemilu maupun kepentingan elektoral lainnya, merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang [antara lain Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945] yang norma hukum demikian perlu segera dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ridwan.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan terkait sengketa pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Para hakim MK menyebut aturan pembatasan ini digunakan bukan untuk mengatur kebebasan melainkan agar tidak ada perbuatan yang merugikan hak konstitusional orang lain.
ADVERTISEMENT
“Penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa UUD 1945 membatasi pemenuhan hak asasi manusia bukan dalam arti UUD 1945 bersikap sewenang-wenang,” katanya.
“Melainkan justru demi mencegah munculnya situasi kebebasan yang paradoks, yaitu situasi manakala pemenuhan hak seseorang ternyata menimbulkan kerugian hak bagi orang lain,” tutur Ridwan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini