Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Momen Emak-emak Ricuh Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
26 November 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, telah memutuskan untuk menolak praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Usai putusan praperadilan tersebut, sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong memprotes putusan Hakim yang dinilai tidak adil. Mereka tampak meneriakkan dukungan ke Tom Lembong. Bahkan ada di antara mereka yang menangis.
"Pesanan ke Pengadilan, pesanan ke Pengadilan," ucap salah satu emak-emak sambil menangis, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
"Giliran yang benar-benar korupsi enggak ditahan," teriak mereka.
"Pesanan rezim semua ini," timpal emak-emak lainnya.
Terdapat juga momen emak-emak pendukung tersebut yang melampiaskan amarahnya ke tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalian dapat duit haram," ucap salah satu emak-emak sambil menunjuk ke tim Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Pesanan tuh pesanan," imbuh yang lainnya.
Mendengar amarah dari pendukung Tom Lembong tersebut, salah satu tim Kejagung hanya tersenyum dan tanpa membalasnya. Hingga akhirnya, emak-emak tersebut ditegur oleh petugas keamanan dan diminta untuk menjaga kondusifitas di pengadilan.
Sambil berjalan ke luar ruang sidang, emak-emak itu masih terdengar melampiaskan amarahnya dan mempertanyakan putusan yang diketok Hakim.
Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Adapun dalam putusannya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyebut bahwa status tersangka yang disematkan ke Tom Lembong dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
Selain itu, Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," sambungnya.
Pertimbangan lainnya, terkait dengan gugatan Tom yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat dijerat tersangka, menurut hakim hal ini tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka.
Kemudian terkait dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara, menurut hakim meski tidak ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung.
Perhitungan finalnya nanti, kata hakim, dibuktikan dalam pengadilan yang memutus pokok perkara. Bukan di praperadilan. Dengan demikian, hakim tidak sepakat dengan pihak Tom.
Pertimbangan lainnya, dalil-dalil pihak Tom juga ditolak oleh hakim. Termasuk soal permintaan pemeriksaan terhadap 5 eks Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom, soal dalil menetapkan Tom sebagai tersangka dilakukan Kejagung dengan sewenang-wenang, soal SPDP yang diserahkan kepada pihak Tom melebihi 7 hari sejak ditetapkan tersangka, hingga soal penahanan Tom yang disebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Tom dijerat tersangka terkait dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.