Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pernyataan Sikap FH UGM soal Pengkhianatan Konstitusi oleh DPR & Presiden
22 Agustus 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Civitas academica Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikapnya soal situasi saat ini terkait polemik revisi UU Pilkada. Mereka mengatakan keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM menyikapi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan oleh DPR dan Presiden," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan, SH, M.Tax, PhD dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (22/8).
FH UGM mengatakan Indonesia dibangun sebagai negara hukum demokratis sehingga kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi yang diwujudkan ke dalam norma-norma konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Untuk terus menjaga denyut nadi demokrasi dan konstitusi maka Mahkamah Konstitusi didirikan, agar cita-cita dasar pembentukan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Menurut Dahliana, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 memberikan harapan baru untuk menyelamatkan demokrasi dari permainan oligarki yang hendak memanipulasi pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Proses manipulasi demokrasi seperti ini harus dilawan oleh seluruh komponen rakyat Indonesia karena menciderai kedaulatan rakyat," ucapnya.
Dahliana mengatakan langkah yang dilakukan oleh DPR dan Presiden dengan merevisi UU Pilkada yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi karena merupakan wujud dari prinsip-prinsip demokrasi.
"Revisi UU Pilkada yang dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa dan mengabaikan aspirasi publik adalah corak legislasi otoritarian (autocratic legalism) yang dibuat bukan untuk tujuan-tujuan pelembagaan demokrasi melainkan untuk kepentingan anti-demokratis, untuk kepentingan dinasti politik dan golongan elite politik tertentu," ucapnya.
"Kami juga mencermati bahwa berbagai rancangan undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh DPR pada masa transisi pemerintahan menyimpan sejumlah bahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja, kata Dahliana, RUU TNI dan RUU Polri yang akan mengembalikan “Dwi-Fungsi ABRI” yang dipraktikan pada masa Orde Baru, RUU Penyiaran yang akan membatasi kontrol media melalui jurnalisme investigatif, RUU Mahkamah Konstitusi yang akan mengocok-ulang komposisi hakim konstitusi agar bisa dikontrol oleh pemerintah, RUU Dewan Pertimbangan Agung yang akan menghidupkan kembali lembaga yang sudah dihapuskan oleh konstitusi.
"Praktik-praktik autocratic legalism ini harus segera dihentikan," katanya.
Civitas academica FH UGM menyerukan sejumlah sikap, yakni:
ADVERTISEMENT
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini