Pesan Anies: Lihat Kecurangan Jangan Marah, Kumpulkan Bukti, Bawa Ke MK

20 Maret 2024 23:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies-Muhaimin berangkat berburu takjil di Pasar Takjil Bendungan Hilir menggunakan vespa, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies-Muhaimin berangkat berburu takjil di Pasar Takjil Bendungan Hilir menggunakan vespa, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres 01 Anies Baswedan bersama wakilnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan keterangan resmi setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai, dengan penyimpangan, dengan kecurangan, akan menghasilkan rezim yang output-nya nanti, keluarnya nanti adalah kebijakan-kebijakan yang penuh dengan ketidakadilan,” kata Anies dalam keterangan videonya di akun YouTube pribadinya, Anies Baswedan, Rabu (20/3).
Anies tidak ingin kecurangan dalam Pilpres 2024 ini nantinya akan menjadi budaya berdemokrasi di Indonesia.
Meskipun Anies menyebut Pilpres 2024 merupakan penyimpangan, Anies meminta kepada pendukungnya untuk menyikapi hasil pemilu ini dengan kepala dingin dan tidak marah-marah.
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berpelukan di akhir acara Kampanye Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Anies mengatakan, ia tidak ingin demokrasi di Indonesian yang sudah dibangun dengan susah payah mengalami kemunduran seperti zaman prareformasi.
“Kita tidak ingin proses demokrasi yang terjadi membuat kita mundur mendekati masa pra reformasi karena itulah kita menjaga semua proses ini secara baik secara tertib walaupun itu semua kita lakukan akan ada saja yang berusaha merendahkan usaha konstitusional ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Timnas AMIN akan langsung melayangkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 Kamis besok, (21/3) di Mahkamah Konstitusi.