Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Vina: Sejak Awal Kami Meragukan Penetapan Pegi sebagai Tersangka
8 Juli 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Putusan hakim tungga PN Bandung, Eman Sulaeman, yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, diapresiasi pihak Vina.
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, sudah curiga sejak awal Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024.
"Kami bersyukur bahwa yang tidak bersalah akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Sejak awal, kami sudah meragukan penetapan Pegi sebagai tersangka, dengan bukti-bukti yang menyusul dan DPO yang kami anggap fiktif," kata Raden, Senin (8/7).
Reza meminta polisi tidak lagi menggunakan ilustrasi wajah DPO, atau karikatur, yang dapat membingungkan masyarakat.
Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah rilis film horor "Vina: Sebelum 7 Hari" pada April 2024. Film yang terinspirasi kasus Vina Cirebon itu mengingatkan pada hasil sidang Vina Cirebon yang menyatakan masih ada 3 DPO kasus tersebut.
Polisi kemudian menangkap seorang kuli bangunan yang diyakini sebagai Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024 dan menyatakan 2 DPO lainnya tidak pernah ada.
ADVERTISEMENT
Pria yang ditangkap itu bernama Pegi Setiawan, berusia 27 tahun. Dia menyangkal sebagai pelaku dan melakukan gugatan praperadilan. Hasilnya, hari ini hakim melepaskan Pegi dari tahanan dan status tersangkanya gugur.
Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas Pegi ke Polda Jabar pada 2 Juli karena dianggap tak memenuhi syarat formil dan materiel.