Polisi Bakal Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli ke Istana

23 November 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi bakal mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Kementerian Sekretariat Negara. Surat ini dibutuhkan untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Iya (bakal kirim ke Kemensetneg) surat pemberitahuan tersangka," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Arief belum merinci kapan surat pemberitahuan itu akan dikirimkan. Namun ia menjelaskan, saat ini penyidik masih berfokus merampungkan administrasi penyidikan.
Setelahnya, akan dilakukan pembahasan terkait tindak lanjut penanganan perkara, termasuk menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," tutur dia.
Istana sebelumnya menyebut pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK segera diproses. Namun, Istana masih menunggu administrasi dari Polri.
"Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Istana, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
Sesuai Pasal 32 UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Masih dalam pasal yang sama, pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden.
"Bentuk hukumnya Keppres jadi di dalam pasal 32 ayat 2 sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara," papar Ari.
"Tentu akan dibungkus dalam Keppres," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Firli diduga melakukan pemerasan atau suap atau gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belum dijelaskan uang yang diterima Firli.
Namun atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.