Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari Hakim MK Usai Langgar Etik
7 November 2023 23:37 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi. Tuntutan itu terkait dengan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan 90 soal syarat usia capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam putusan tersebut MKMK hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan tidak boleh menyidangkan perkara pemilu. Artinya Anwar masih menjabat sebagai hakim MK.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tulis pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah yang ditandatangani Trisno Raharjo selaku ketua, dikutip Selasa (7/11).
Maka itu mereka menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap MK.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut isi pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah:
PERNYATAAN SIKAP MAJELIS HUKUM HAM PP MUHAMADIYAH TERKAIT PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, Sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat). Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT