Rusuh Usai Sidang SYL, Pagar Pembatas Roboh dan Kamera Wartawan Rusak

11 Juli 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Situasi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7) sempat rusuh hingga mengakibatkan pagar pembatas di ruang sidang roboh dan kamera wartawan rusak.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, situasi itu dimulai setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wartawan pun terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang. Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang pun roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.
Bahkan, aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga di luar ruang sidang. Kamera wartawan TV juga rusak akibat insiden ini. Pihak kepolisian yang berjaga juga terlihat kesulitan mengontrol situasi chaos tersebut.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden ini, SYL bahkan dibawa kembali ke dalam ruang sidang. Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media pun dilakukan di dalam ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.
Tripod wartawan TV yang rusak karena ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Akan tetapi, saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.
"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.